Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan benar adanya, masih kata AKP Mustakim, adanya perjudian sabung ayam dipekarangan kosong tersebut.
“Dari penggrebekan judi sabung ayam, petugas Polsek Pare, melakukan penangkapan terhadap pelaku tiga pelaku, yakni Darmaji jalan Husni Thamrin, Juwito jalan Teuku Umar, dan tersangka Sugiono, yang kesemuanya warga Desa Gedangsewu, “ungkapnya.
Masih kata, Kapolsek Pare, ketiga pelaku yang telah melakukan tindak pidana perjudian jenis sabung ayam, dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.