“Bagi pelanggar protokol kesehatan harus hadir disidang di Pengadilan dan akan dikenakan denda sesuai dengan Perda Pemprov Jatim No 2 tahun 2020,” ungkap AKBP Lukman.
Dengan dibentuknya tim Pemburu/ Mobil Covid Hunter ini diharapkan masyarakat agar lebih tertib menjalankan protokol kesehatan dan berhati-hati agar tidak melanggar protokol kesehatan.