“Penggunaan knalpot brong dilarang, Knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan melanggar pasal 285 atyat 1 UULLAJ dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000, “terang Kasat Lantas,”ujar AKP Prasetya, Senin (10/4/2023).
AKP Prasetya menambahkan, larangan penggunaan knalpot brong sebetulnya bukan hanya pada saat bulan Ramadhan semata. Hanya saja kali ini momennya bertepatan sehingga perlu di refresh terus agar masyarakat semakin paham. “Aturan sudah jelas, penggunaan knalpot brong melanggar pasal 285 atyat 1 UULLAJ, “tutupnya.