Uang ini oleh Novita kemudian diberikan kepada Intan Ratna Sari ibu bayi sebesar Rp 5 juta. Sisanya dipakai sendiri.
Kasus ini terungkap setelah Miswanto (50) kakekbayi dan ayah kandung Intan melaporkan kepada polisi.
Baik Intan dan Nofita dijerat dengan pasal 83 UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.Dengan ancaman hukuman paling sedikit 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.(eko)