“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Pare.Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di tahanan Polsek Pare dan dijerat dengan Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.Petugas juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut,” pungkas AKP Muklason.(eko)