Trenggalek, Memo
Pemkab Trenggalek Beri Penjelasan Tarif Kios Yang Dikeluhkan Pedagang. Melalui Syah Muhaad Natanegara, wakil Buati Trenggalek, ketika ditanyai tentang aksi unjuk rasa para pedagang pasar, beberapa waktu lalu.
Mas Syah menjelaskan kenaikan retribusi ini tidak berlaku ke seluruh pedagang pasar melainkan hanya berlaku kepada pedagang Kios saja.
“Untuk Los dan pelataran masih sama. Cuma yang membedakan bila biasanya ditarik karcis tiap hari Rp. 300/ hari/ meter persegi, kini ditarik bulanan atau 3 bulan sehingga kelihatannya banyak,” ujar Wabup Trenggalek.
tarif Kios yang sebelumnya Rp. 100 per hari/ meter persegi naik menjadi sekitar Rp. 350/ hari/ meter persegi sehingga kelihatan besar, hampir mencapai 400%.
“Sedangkan tarif Rp. 100 itu sudah berlaku 12 tahun, belum dirubah sama sekali hingga tarif baru pada Perda No. 5 tahun 2023,” jelas Syah M.Natanegara.
Perda terakhir yang menjadi acuan perda no. 5 tahun 2005 dan Perda tahun 2012 atau sekitar 12 tahun sehingga Ketika ada penyesuaian tarif sehingga sedikit ada gejolak.
“Ini menjadi masukkan bagi kita dan akan kita tampung. Sesuai tuntutan pedagang pasar akan kita sesuaikan lagi. Kalau perlu akan kita evaluasi dan lebih kita sosialisasikan lagi,” tegasnya. ( Adv / Kominfo )