Kepala Kejaksaan Negeri Kab Kediri, Subroto menyampaikan, penandatangan MoU, jaga desa dalam rangka Penyaluran dana desa untuk tahun 2019, saat sosialisasi kades lawas
“Jadi nanti temen-temen dari kepala desa untuk bisa mengajukan surat kepada kami permohonan untuk melakukan pendampingan, nantinya kita akan mengawal dana desa, jangan sampai nantinya dana desa tidak digunakan bukan pada tempatnya, “jelasnya.
Baca: Peraturan Bupati Tentang Pengangkatan Kades
Kajari juga mengatakan, selama ini pihak kejaksaan Negeri Kab Kediri sudah setahun lalu melakukan sambang desa, dan penyuluhan, sehingga dana desa bisa digunakan sebaik baiknya.
“Kita utamakan pencegahan bukan tindakan, dengan pencegahan yang berhasil tidak akan adanya korupsi, pelan pelan kita bina temen temen kepala desa, “ujarnya. makanya diadakan Sosialiasai Kades Lawas