Sukadi juga menambahkan, didalam Perbup nomor 5 tahun 2017 mengakomodir terhadap proses yang sudah berjalan, apabila dalam proses pemilihan perangkat desa ada sesuatu gendala seperti Kepala desa meninggal dunia, ia menjelaskan bahwa apabila calon belum sampai tahapan penetapan calon atau masih tahap penjaringan proses dibatalkan, dan apabila proses penetapan calon sudah selesai, tetap dilanjutkan sambil menunggu pejabat pengganti kepala desa sementara.
“Dan juga tim yang dibentuk oleh Kabupaten, tugasnya melakukan verifikasi semua dokumem tahapan yang masuk di Kecamatan sudah betul apa tidak, yang artinya sebagai penengah dan kalau sudah betul camat menandatangani, “tambahnya.
Selain itu, Perbup juga mengatur untuk pengajuan calon dalam satu jabatan yang akan diverifikasi tingkat kecamatan, tim panitia desa mengajukan calon paling sedikit dua orang yang mempunyai nilai tertinggi diajukan untuk diverifikasi atau apabila ada 6 aturannya 50% dan apabila lebih aturanya 50 persen plus 1, semisal 7 orang, yang diajukan berarti 3 +1 jadi empat orang.
“Semua kewenangan menjadi kewengan Kepala Desa, dan harapannya dengan aturan yang ada setelah proses pelaksanaan jangan ada celah yang nantinya dibuat untuk pengajuan gugatan ke pengadilan, “tutupnya.(jok)