“Keluarga sudah Ikhlas dengan kematian korban dan tidak menuntut di kemudian hari. Jenasah kemudian di makamkan oleh keluarganya,” pungkasnya
Kanit Reskrim juga menyampaikan, pihak keluarga korban menerima dengan ikhlas atas kematian korban secara wajar karena mempunyai riwayat sakit jantung dan masih dalam proses pengobatan dokter.
“Keluarga korban memohon agar jasad korban tidak dilakukan otopsi dengan surat permohonan dan surat pernyataan yang telah ditandatangani adik kandung korban diketahui oleh perangkat desa tempat tinggal korban, “pungkasnya.(jok)