Tersangka pengedar Psikotropika dijerat dengan pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman Hukuman 5 Tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Sedangkan, tersangka pengedar Pil Dobel L, Tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi pil jenis LL yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan atau mutu yang tidak memiliki ijin edar dari yang berwenang, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 Sub. pasal 196 Undang- Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 1.5 Miliar.