Diakui Yudi, sapaan akrab politisi asal Dongko ini, pihaknya menerima banyak keluhan dari warga tentang pohon-pohon di tepi jalan, khususnya di jalan nasional, dari yang sudah keropos maupun yang kondisinya miring ke jalan.
“Apalagi telah menelan korban jiwa tempo hari,” papanya.
Namun, ternyata banyak pohon yang membahayakan tersebut berada di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) karena tepat ada di sepanjang jalan nasional.
“Pemerintah Kabupaten Trenggalek tidak bisa langsung menangani,” imbuhnya.
Prosesnya,Dishub harus mengajukan dulu ke BPJN. Lalu menunggu jawaban dari pihak BPJN.
Selain itu Komisi III berharap proses peremajaan dan pengkajian jenis pohon ini dapat segera dilakukan oleh pihak terkait demi keselamatan warga.(Adv/ Widodo)