Ditambahkan Dia, kasus ini kemudian sempat menjadi kasus pidana seperti dilanjutkan Mukhamad Yunanto, karena saat terjadi sengketa diantara kliennya dengan terduga pemalsu sertikat , ada kejadian pengeroyokan.
“Sudah ditangani Reskrim Polresta Kediri, tapi hingga kini juga belum ada tindaklanjutnya,”imbuh Yunanto.
Yunanto melanjutkan, kliennya maupun keluarganya, tidak pernah melakukan segala bentuk transaksi jual beli tanah beserta bangunan.
” Kami memiliki data Petok C Desa dan pernyataan dari Bapak Supani, saat itu menjabat kepala desa,” tandasnya.
Yunanto, berharap segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang benar baik terkait sertifikat yang ditangani kejaksaan dan dugaan penganiayaan yang masih di meja Polresta Kediri.(Hamzah)