Akibat dari perbuatannya, tersangka oleh penyidik dijerat dengan UU RI No 36 Tahun 2009 Pasal 197 Sub Pasal 196 tentang Kesehatan dengan Ancaman Hukuman Maksimum 12 Tahun Penjara.(bs)
Marak Peredaran Narkoba di Kediri, Polisi Harus Bekerja Ekstra
Joko Memo2 min baca