“Rapat umum nantinya ditempat terbuka, sangat mungkin terjadinya pelanggaran seperti Anak anak, PNS, Perangkat desa maupun TNI Polri yang tidak diperbolehkan dilibatkan dalam kampanye, “ungkapnya.
Taktis dilapangan nantinya kita tidak turun sendiri, bekerjasama dengan jajaran kita dikecamatan maupun di desa. Biasanya kita yang ada dilapangan melakukan koordinasikan dengan korlapnya kampanye, bahwa orang orang yang sudah ditentukan tidak boleh ikut hadir kampanye.
“Apabila setelah dikoordinasikan tetap ada yang hadir, Bawaslu akan memberikan sangsi dengan pelibatan orang orang yang dilarang kampanye, kepada peserta, pelaksana dan tim kampanye bisa disanksi paling lama 1 tahun penjara dan atau denda maksimal 12 jt, “tegasnya.(jok)