” Akan saya bantu perjuangkan aspirasi dari sodara sodara supaya hak hak saudara terpenuhi dan juga jangan lupa saudara juga membantu kami berjuang untuk duduk kembali di sini untuk mengawal aspiasi dari saudara.” kata Sukarudin sambil bercanda
Kusprigianto, Kepala Dinas Pendidikan Teenggalek, mengatakan, kalau ada GTT ataupun PTT yang belum terbayar maka akan di lihat dulu. Sebab sudah di tegaskan kepada kepala sekolah jika mengangkat GTT dan PTT maka harus mengetahui dinas supaya tertip atministrasi dan tidak ada ketimpangan ketimpanagan.
“Sesuai aturan sekolah hanya boleh mengangkat 3 orang saja yaitu penjaga sekolah, operator dapodik, dan pustakawan. Jika lebih dari itu kami tidak bisa membantu terkait honor sebab yang ada di aturan hanya itu”.katanya