Dan juga terkait dengan yang 2 poin yang berkaitan dengan pemerintah pusat itu di sarankan untuk bersatu dengan Kabupaten-Kabupaten lain dan menuntut kepada pemerintah pusat.
Sedangkan yang di pemerintah daerah dalam waktu dekat juga akan ke kemenpan untuk berkordinasi. Mengenai kesejahteraan PTT dan GTT mulai tahun depan di naikan 100% yang sebelumnya 12 000 menjadi 25.000 per jam untuk GTT. Sedangkan yang PTT akan di usahakan juga sama semuanya minimal sesuai UMR Kabupaten Trenggalek.
Perwakilan aksi mengatakan kepada ketua komisi untuk memberi kepastian agar merasa terjamin. Namun pihak dinas pendidikan tidak berani memberikan foto copyan sebab itu masih perlu pembahasan lebih lanjud dan masih di KUA-PPAS saja. Dan ketua komisi berjanji akan mengupayakan dan memperjuangkan hak hak tersebut.