Kediri,MEMO
Usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan pertimbangan hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri,Jawa Timur langsung bergerak cepat mengadakan konferensi pers penting terkait tahapan pendaftaran pasangan calon kepala Daerah, (Cakada) Bupati /Wakil Bupati pada Pemilukada serentak 2024, Sabtu (24/8/2024).
Demi pentingnya sosialisasi, KPU Kabupaten Kediri menghadirkan semua anggota KPU Kabupaten Kediri, perwakilan partai politik, dan sejumlah media, bertempat di kantor KPU Kabupaten Kediri.
“Keputusan MK ini bukan hanya sebatas perubahan administratif, tetapi juga bertujuan untuk memperkuat dasar hukum, memastikan proses pendaftaran pasangan calon berlangsung sesuai prinsip keadilan dan hukum yang berlaku universal,” terang Nanang Qosim,Ketua KPU Kabupaten Kediri.
Dikatakannya, keputusan MK tersebut memiliki dampak signifikan terhadap pelaksanaan pemilu di tingkat daerah, termasuk Kabupaten Kediri.
“Kita harus cepat merespon karena menyangkut tugas penyelenggaranya, “katanya.
Dia, menambahkan bahwa perubahan yang diakibatkan oleh putusan MK akan memperkuat legitimasi pemilu, memastikan keterbukaan dan keadilan bagi semua calon.
“Kami berkomitmen melaksanakan setiap tahapan pemilu dengan integritas tinggi, sehingga seluruh calon memiliki kesempatan yang setara,” imbuhnya.
Terpisah, Irbabul Livable, komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menerangkan mengenai implikasi hukum dari putusan MK tersebut.
“Dengan acuan yang jelas, KPU siap menjalankan tugasnya dengan tanggung jawab, memastikan pemilu berjalan dengan lancar dan adil,” terangnya.
Dari informasi yang dihimpun, putusan terbaru KPU Kabupaten Kediri menetapkan bahwa pasangan calon bupati dan wakil bupati harus memperoleh setidaknya 6,5% dari suara sah pada Pemilu Legislatif 2024, yaitu minimal 62.604 suara dari total 963.130 suara sah. Pendaftaran calon dibuka pada 27-29 Agustus 2024, dengan tenggat waktu hingga pukul 23:59 WIB.(Hamzah)