“Rumah ini panjang. Yang terkena hanya bagian belakang, setengahnya. Tapi, kami lebih memilih jika tanahnya dibeli seluruhnya agar bisa segera pindah ke lokasi baru,” tambahnya.
Koko (nama samaran) adalah salah satu warga lain yang juga terdampak oleh proyek tersebut. Ia menyebutkan bahwa telah banyak warga yang menyetujui bentuk ganti rugi dalam musyawarah yang diadakan pada 2 Mei 2024 dan 11 Juni 2024. “Ada sekitar 20 orang yang sudah menandatangani persetujuan, tetapi hingga saat ini belum ada pembayaran uang ganti rugi (UGR),” ungkapnya.
Koko menambahkan bahwa pembayaran seharusnya dilakukan dalam waktu 17 hari setelah penandatanganan persetujuan. Ia berharap pembayaran tanah kepada warga yang telah menyetujui bisa segera terealisasi.
Ketua Tim Pengadaan Tanah (TPT) untuk Jalan Tol Kediri-Tulungagung, Linanda Krisni Susanti, menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam proses dan telah memberikan penjelasan langsung kepada warga yang terkena dampak. “Kami sedang berusaha agar proses ini bisa segera terealisasi,” ujarnya.
Sebelumnya, tahap pengadaan tanah di Kelurahan Gayam dilanjutkan dengan pengumuman peta bidang tanah (PBT) dan daftar nominatif (danom). Pengumuman ini dilakukan di kantor Kelurahan Gayam untuk 26 bidang tanah yang diumumkan sejak 1 Agustus lalu. Selanjutnya, warga yang berhak diberi waktu selama 14 hari, terhitung sejak 1 Agustus, untuk menyanggah hasil inventarisasi tersebut.
Warga Tol Kediri-Tulungagung Menunggu Kepastian Pembebasan Tanah: Masih Tanpa Kabar
Proses pembebasan tanah untuk proyek Tol Kediri-Tulungagung belum menunjukkan kemajuan yang jelas. Warga yang terkena dampak, seperti Yayan dari Kelurahan Gayam, telah menunggu kepastian lebih lanjut mengenai kapan tim pengadaan tanah akan melanjutkan proses pembebasan yang telah disetujui sebelumnya. Keterlambatan informasi ini sangat mempengaruhi rencana mereka, terutama bagi mereka yang mengandalkan lokasi tersebut sebagai tempat usaha.