Pidana Umum, yang ditangani jumlah berkas perkara diterima 685 perkara, P21 sebanyak 673 perkara, tahap 2 dilimpahkan penyidik Polres maupun Polsek 668 perkara dan dilakukan tuntutan sebanyak 630 dan dilakukan esekusi, sedangkan upaya Banding 15, dan Kasasi 8 perkara
Masih ada sejumlah perkara yang masih dalam proses persidangan, perkara terkait pasal 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebanyak 198 perkara, pemusnahan sebanyak 586.419 butir, yang dimusnahkan di Bulan November kemarin, “tambah Pidum.
“Juga 91 perkara pencurian, 71 judi, 66 pekara perlindungan anak, 66 perkara Narkotika, dan barang bukti sabu 1.378,630 gram dengan nominal perumpamaan uang per gram dengan harga sebesar Rp 1 juta, sehingga apabila dinilai totalnya sebesar 1.378 milyar, dan dilakukan pemusnahan di bulan November lalu, “tuturnya.
Sedangkan, dari bidang Seksi barang bukti dan rampasan, detail rincian dimusnahkan pil dobel L sejumlah 584.409 butir, atau sekitar Rp 5.806.419, sabu sabu 1,3 kg atau dirupiahkan Rp 1.378.635, daun ganja kering 6,58 gram, 59 lembar upal, miras 397 botol dan 2 galon oplosan.(jok)