Dari Kasi Pidsus, kasus perkara lid ada dua, satu naik menjadi penyidikan dan satu dihentikan. Penyidikan ada empat perkara, Dinas Perikanan dan Perternakan satu berkas perkara, pembangunan Taman Hijau SLG tiga perkara sehingga empat berkas perkara.
“Dinas Perikanan dan Peternakan sudah ingkrah dan tersangka pemberian bebas bersyarat. Taman Hijau SLG proses sudah dilimpahkan, dan akan dilakukan penetapan pada besuk, Kamis 3 Januari 2019 mendatang dengan tiga berkas tiga perkara. Tiga tersangka, satu pelaksana, satu PA merangkap PPK, sedangkan PPTK sendiri untuk, perkara Taman Hijau SLG, “ungkap Kasi Pidsus.
Pra tuntutan Polres Kab dan kota, ditahun 2017 tujuh perkara tersisa, untuk naik tuntutan 6 perkara sudah diselesaikan, sedang 3 dalam proses 3 Januari 2019. Untuk penuntutan ada 8, lima sudah selesai dan dua perkara eksekusi terhadap pidana, ada dua perkara yang masih dilakukan winwin solusion.
“Tahun 2018 eksekusi terhadap pidana penjara, ada dua perkara eksekusi para terpidana, masih mencari solusion.