“Dulu sistem bagi hasil menggunakan bagi rata dan proporsional. Kalau tahun depan hanya menggunakan bagi hasil proporsional,” terangnya.
Sistem bagi hasil proporsional hanya akan menghitung potensi kendaraan bernopol daerah masing-masing.
“Pola bagi hasil ini akan menguntungkan kota besar yang memiliki potensi kendaraan lebih banyak dan tersebar di berbagai wilayah,” paparnya.
Sedangkan Trenggalek akan berkurang pendapatan akibat potensi jumlah kendaraan tidak sebanyak kota besar.
“Pada tahun 2024 sektor PKB mencapai Rp 33,754 Miliar dan sektor pajak BNKB mencapai Rp 14,435 Miliar,” ungkapnya.
Ada salah satu upaya untuk mencegah kehilangan pajak dari sektor PKB dan BNKB di Trenggalek. Yakni menertibkan kendaraan nopol di luar Trenggalek.
“Bisa jadi kendaraan yang bernopol luar Trenggalek harus mutasi ke Trenggalek. Karena mereka juga menggunakan fasilitas di Trenggalek,” tandasnya. (Adv/Kominfo)