Kabupaten Trenggalek Antisipasi Potensi Pembagian Pajak Kendaraan Proporsional Jelang 2025. Pemkab akan mencari solusi pendapatan daerah (PAD ) , jika pendapatan pajak kendaraan bermotor berkurang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kehilangan tersebut totalnya cukup fantastis untuk kantong pendapatan.
Total kehilangan pendapatan itu kisaran Rp1 miliar dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Trenggalek, Suhartoko mengatakan, pada tahun 2025 akan mulai diberlakukan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
UU HKPD akan mengatur bagi hasil dari PKB dan BBNKB kepada pemerintah daerah dan pemerintah provinsi.
“Dengan penerapan UU HKPD kemungkinan Pemkab Trenggalek akan kehilangan pendapatan mencapai Rp1 miliar,” tuturnya.
Hal itu disebabkan karena pada tahun 2025 bagi hasil PKB dan BBNKB hanya menggunakan sistem proposional.
Dimana PKB dan BBNKB yang diterima hanya diberlakukan kepada kendaraan bernopol lokal Trenggalek.
Padahal sebelumnya pendapatan sektor PKB dan BBNKB akan diberlakukan kepada semua nopol dan selanjutnya dilakukan bagi hasil.