“Dari keterangan terlapor, korban lebih kurang ada sekitar 30 (tiga puluh) orang dan setiap orang dimintai uang bervariasi antara Rp 3 juta hingga mencapai Rp 25 juta, “beber Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan petugas bukti kwitansi pembayaran, 1 set komputer dan printer, dan Pakaian seragam serta dokumen peserta. Korban mengalami kerugian material sebesar Rp 12,5 juta.
“Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun penjara, “tegas Kompol Sartana.(jok)