Intan telah menerima pembayaran tanda jadi adopsi anak sebesar Rp 1 juta. Kemudian setelah anaknya dibawa mendapatkan tambahan Rp 4 juta. Sehingga uang yang diterima Rp 5 juta.
Pembayaran uang ini dari pemesan adopsi bayi Ny Sunarsih yang memberikan uang tunai Rp 11.100.000 kepada perantara Novita.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 83 UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. Sedangkan denda minimal Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta.