Selain memberikan surat tilang, dalam gelar operasi patuh semeru 2018, petugas juga memberikan sanksi berupa teguran kepada pengendara motor bagi pelanggar ringan.
“Dari kesemua pelanggar yang terkena sangsi tilang, membayar denda dengan aplikasi online E-tilang,” terang Ipda priyo.
Kanit Turjawali menanbahkan, jenis pelanggaran yang dilakukan para pelanggar tidak membawa kelengkapan surat-surat, yakni tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK dan tidak memakai helm.
“Pelanggaran paling banyak pengendara dibawah umur dan tidak mempunyai SIM, serta bagi para pengemudi kendaraan lengkapi surat-surat kendaraannya dan mentaati peraturan Ialu lintas. Hal itu, demi keselamatan para pengendara di jalan, baik keselamatan diri sendiri maupun orang lain, “himbaunya.(jok)