“Barang bukti yang diamankan petugas 1 Bilah pisau bergagang kayu, 1 potong kaos lengan pendek warna kuning hitam motif garis – garis, 1 potong celana panjang warna hitam milik tersangka Bowo. Jaket warna abu -abu bernoda darah milik korban Setyono, 1 potong kaos warna coklat bernoda darah milik korban, 1 potong celana panjang jeans bernoda darah milik korban, 1 potong celana dalam warna merah bernoda darah milik korban, “ucap Kasat Reskrim AKP Ambuka.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(jok)