Selanjutnya dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
“Barang bukti yang disita petugas, 2 klip plastik isi Kristal putih yang diduga Sabu-sabu seberat 0,48 gram, HP merk redmi warna hitam beserta SIM card dan bekas bungkus rokok Chief, “beber Kompol Kamsudi, Rabu (27/1/2021).
Kompol Kamsudi, menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.