Selanjutnya, team Pemberantasan Iangsung melakukan penggeledahan rumah pelaku dan di temukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik yang berisi pil dobel L sebanyak 501 butur.
“Terhadap keduanya, EP dan DS disangkakan terjerat UU No. 35 Th 2009, pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan maksimal 30 tahun serta denda minimal Rp 1 Milyar dan maksimal Rp 10 Milyar. Dan untuk selanjutnya, kasusnya masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, “pungkasnya.(adv/kominfo)