Example floating
Example floating
Kediri

Dua Pengedar Narkotika Antar Wilayah, Berhasil di Ringkus BNN Kabupaten Kediri

×

Dua Pengedar Narkotika Antar Wilayah, Berhasil di Ringkus BNN Kabupaten Kediri

Sebarkan artikel ini
Dua Pengedar Narkotika Antar Wilayah, Berhasil di Ringkus BNN Kabupaten Kediri

Selanjutnya, team Pemberantasan Iangsung melakukan penggeledahan rumah pelaku dan di temukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik yang berisi pil dobel L sebanyak 501 butur.

“Terhadap keduanya, EP dan DS disangkakan terjerat UU No. 35 Th 2009, pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan maksimal 30 tahun serta denda minimal Rp 1 Milyar dan maksimal Rp 10 Milyar. Dan untuk selanjutnya, kasusnya masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, “pungkasnya.(adv/kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *