2. Apa yang dilakukan atau diucapkan dijalankan harus benar-benar berdasarkan ketentuan aturan yang ada, baik itu undang-undang maupun peraturan KPU. Kalau itu sudah berdasarkan undang-undang, siapapun yang akan mempersoalkan kita akan pada posisi yang kuat karena sudah ada landasan. Dalam keadaan benar saja kita sudah benar repot apalagi kalau kemudian kita salah akan jadi bulan-bulanan.
3. Ikuti perintah saran dan anjuran dari struktural, baik KPU Provinsi maupun KPU RI.
Tiga hal ini yang harus jadi perhatian prioritas utama sebagai komisioner KPU. Ketika berjalannya tahapan notabene ada Badan Adhoc, PPK PPS harus benar-benar mengarahkan, memberikan arahan memberikan penjelasan kepadanya.
“Berikan satu kata, satu pemahaman benar-benar atas dasar landasan aturan aturan yang mudah dipahami dan lebih bersikap mengayomi kepada mereka. Agar mereka di dalam mengerjakan tahapan merasa ada payungnya ada yang mengayomi, ada yang dijadikan panutan oleh mereka. Sehingga mereka ketika berhadapan dengan peserta pemilu dilevel jenjang mereka, bisa percaya diri dalam menyelenggarakan penyelenggaraan Pemilu.