Tutik menambahkan, tera ulang mengacu UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. JIka timbangan
telah ditera ulang, konsumen yakin dan puas dengan jumlah takaran yang dibeli dari pedagang. Hal
ini patut disikapi serius agar pedagan bisa berlaku jujur dan tidak seenaknya membuat aturan
timbangan sendiri.
“Kalau timbangan sudah sesuai dengan takaran, tera ulang ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi
adanya kecurangan dalam kegiatan jual-beli. Karenanya kita akan terus ikuti perkembanganya dan
petugas jeli memantau setiap timbangan yang akan dilakukan tera ulang,” tandasnya. ( Adv / Kominfo
)