“Jadi kita akan terapkan sistem online dengan cara sms biasa, nantinya akan diterima oleh pihak dispenduk. Setelah diterima baru nanti pemohon akan dibalas dengan nomor kode serta antrian pemohon yang sudah dijaduwalkan jam dan juga harinya, “bebernya.
Apabila pemohon tidak bisa datang hari yang sudah dijaduwalkan, otomatis nomor antrian tersebut tidak lagi berfungsi dan pemohon harus sms lagi supaya dapat nomor antrian baru.
“Seandainya, terlambat jam yang sudah dijaduwalkan, pemohon bisa mengurus surat admistrasi setelah semua pemohon selesai dilayani, dengan catatan masih dalam kontek jam kerja, selebihnya tidak akan dilayani, “pungkasnya. ( adv/kominfo )