Kejadiannya saat pelaku menawarkan barang elektronik dirumah Sunardi, Minggu kemarin (8/10) sekitar jam 14.30.
Dari keterangan Kapolres AKBP Dony Adityawarman membenarkan penangkapan dengan modus gendam yang dilakukan kelima tersangka dan diproses lebih lanjut.
“Pelaku ditangkap, selain barang bukti berupa barang elektronik, uang tunai 350 , kalung emas, tiga Hp, kamera dan jam tangan serta dua buah mobil satu milik tersangka dan yang satunya milik korban, “ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Dony Adytawarman. (Ed)