Pasal 23 (1) Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa sekurang kurangnya dua orang calon dikonsuItaslkan oleh Kepala Desa kepada Camat untuk mendapatkan rekomendasi.
(2) Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap bakal calon perangkat desa selambat tambatnya (tujuh) hari kerja.
(3) Apabila Camat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) dalam waktu lebih dari 7 hari tidak memberikan rekomendasi, maka dianggap menyetujui terhadap calon perangkat desa yang mempunyai nilai tertinggi.
(4). Rekomendasi yang diberikan camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan.