Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Bayi Lima Bulan Dibuang di Warung Kosong, Ini Pelakunya

×

Bayi Lima Bulan Dibuang di Warung Kosong, Ini Pelakunya

Sebarkan artikel ini
Bayi Lima Bulan Dibuang di Warung Kosong

Jombang, Memo
Bayi berusia lima bulan sengaja dibuang oleh seseorang dan diletakkan di sebuah warung kosong. Polisi memburu pekaku, dengan identitas dan ciri ciri, sudah dikantongi petugas kepolisian

Kapolsek Diwek, AKP Edy Widoyono, menjelaskan, bahwa polisi kini sedang memburu pelaku serta berupaya mengungkap identitas orang tua bayi tersebut. Olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilakukan untuk mencari petunjuk yang dapat mengarah pada pelaku.

“Kami sudah melakukan olah TKP kemarin untuk mengumpulkan bukti dan petunjuk guna mengungkap siapa yang membuang bayi ini,” ujar AKP Edy Widoyono, Senin (3/2/2025).

Kepolisian Sektor Diwek, Jombang, tengah melakukan penyelidikan terkait penemuan bayi laki-laki yang dibuang di sebuah warung kosong di Dusun Jaten, Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, pada Minggu (2/2/2025) kemarin.

Bayi laki-laki diperkirakan berusia sekitar empat bulan, dan ditemukan dalam kondisi sehat. Ia tergeletak di dalam ember yang digunakan untuk mandi, lengkap dengan tas berisi pakaian dan susu.

Penemuan bayi tersebut berawal dari laporan warga yang mendengar tangisan bayi pada sekitar pukul 05.00 WIB. Setelah curiga, warga kemudian memeriksa dan menemukan bayi tersebut tanpa ada orang di sekitarnya.

Selanjutnya, laporan mengenai penemuan bayi ini disampaikan ke perangkat desa setempat, yang kemudian diteruskan ke pihak kepolisian. Polisi yang datang ke lokasi segera mengevakuasi bayi ke Polindes setempat untuk mendapatkan perawatan medis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *