“Pelaku Aris K, berhasil diamankan Minggu tanggal 6 September 2020 sekitar Pukul 01.00 WIB, kedapatan dan atau mengedarkan Pil Jenis Doble L tanpa seijin berwenang. Kemudian, pelaku dibawa ke Mapolsek Semen untuk proses lebih lanjut, “jelas AKP Kamsudi.
Lebih lanjut, masih jelas AKP Kamsudi, dari penangkapan pelaku, petugas berhasil menyita 1 bungkus plastik berisi Pil Dobel L yang berisi 100 butir, tas warna hitam merk Paloalto, Handphone Merk OPPO A5s, serta uang tunai Rp. 249 ribu.
“Pelaku disangkakan tindak pidana tanpa memiliki keahliannya dan kewenangan menyimpan atau mengedarkan sediaan Farmasi jenis pil Doble (LL) yang tdik memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yg tidak memenuhi standart edar dari yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 197 Subs. Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, “tandasnya.