Dari penangkapan terlapor, Hendra Soli Dawanto atau Bendot, saat dilakukan penggledahan badan ditemukan barang bukti berupa berupa pil Dobel L, sebanyak 480 butir. Selain itu, juga diamankan barang bukti lain, berupa uang tunai Rp 50 ribu, yang diduga hasil dari penjualan pil dobel L, dan satu unit HP Android merk Xiaomi warna putih.
Selanjutnya, petugas membawa terlapor dan barang bukti ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 3 ayat (1) jo pasal 12 Stbl. No. 419 tahun 1949 tentang Obat Keras, “tegas AKP Kamsudi.(jok)