Kediri,MEMO
Komisi Pemilihan Umum,(KPU), Kota Kediri, Jawa Timur memastikan regulasi pindah pilih bagi warga Kota Kediri yang akan memberikan hak suaranya pada pemilukada serentak 27 Nopember 2024 mendatang berlangsung di hotel ternama, Senin, (7/10/2024).
Acara tersebut bertajuk Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan, (DPTB), pada pemilihan Gubernur /Wakil Gubernur Jawa Timur serta Walikota /Wakil Walikota Kediri.
Adib Zaimatu Sofi, Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Teknis Penyelenggaraan menjelaskan pihaknya tidak ingin terjadi permasalahan di pemilih yang mengajukan pindah pilih tersebut bermasalah di kemudian hari.
“Maka itu beberapa kali pertemuan akan kita bahas terkait pindah pilih ini, “ujarnya sekaligus membuka kegiatan.
Dijelaskan Sofi, berkaitan pindah pilih merupakan murni tugasnya Panitia Pemilihan Kecamatan,(PPK), dan Panitia Pemungutan Suara,(PPS) di tingkatn desa/kelurahan.
“PPK dan PPS agar benar -benar siap dan memahami tugas-tugasnya,”jelasnya.
Sementara itu, Nia Sari, Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Perencanaan Data dan Informasi, mengatakan kegiatan pindah pilih menjadi fenomena tersendiri saban berlangsungnya pesta demokrasi di Indonesia.
Nia mencontohkan seseorang harus melakukan pindah pilih karena faktor tempat kerja. Dimana surat keterangan sedang bekerja dilampirkan.
“Termasuk pindah pilih karena sedang menjalani rawat inap kesehatan di tempat lain walau satu Kota Kediri,”ungkapnya.
Selain itu, masih disampakan Dia, layanan pindah pilih juga diperuntukkan warga Kediri yang melaksanakan tugas belajar di luar kota, sedang menjalani rehab narkoba dan seseorang yang sedang menjalani hukuman di rumah tahanan, (Rutan).
“Kalau jumlah Daftar Pemilih Tetap sebanyak 222.265 pemilih,”paparnya.
Sedangkan DPTB akan dirilis dalam dua kali.
“Rilis pertama tanggal 27 Oktober 2024, tepat H-30 dan H-7 atau pada tanggal 20 Nopember 2024 sebelum coblosan, “terangnya.
Nia berharap partisipasi pemilih mencapai angka maksimal sehingga proses demokrasi berjalan dengan sukses.(Hamzah)