Baik pelaku dan barang bukti, lanjutnya, dibawa ke Mapolresta Kediri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. “Atas tindakannya ini, melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yo Permenkes Nomor 49 Tahun 2018 tentang penetapan dan perubahan penggolongan Psikotropika,” jelasnya.
Jadi, lanjutnya, yang diduga melakukan tindak pidana pada pasal tersebut ialah barang siapa secara tanpa hak memiliki, menyimpan atau membawa Paikotropika, dinilai melanggar hukum. “Sementara ini, pelaku masih berada di Satu Tahti Mapolresta Kediri,” imbuhnya.
Sementara itu, barang bukti 28 strip tersebut, tiap strip berisi 10 butir pil Etizolam dan total yang disita ada 280 butir pil Etizolam. “Kami masih melakukan pemeriksaan, apakah dikonsumsi sendiri atau diperjualbelikan. Ini masih coba kami dalami,” tandasnya.(jok)