Kemudian, pelaku Suwanji di hubungi lewat Hp oleh korban tidak on, dan didatangi kerumahnya tidak ketemu.
“Atas kejadian tersebut korban Sukar merasa dirugikan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semen untuk diproses lebih lanjut, ditafsir kerugian sekitar Rp. 20 juta rupiah, “ungkapnya.
Barang Bukti yang diamankan petugas satu Kwitansi, pengganti sisa uang tunai dari hasil penjualan lembu sebesar Rp 2 juta rupiah. “Atas kejadian tersebut, trelapor di sangkakan Pasal Penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dlm rumusan Pasal 378 dan atau 372 KUHP, “pungkas AKP Kamsudi.