Seluruh barang bukti berupa kayu dan truk nopol AG 8723 UY diamankan di Mapolres Trenggalek untuk di proses penyidikan lebih lanjut.
Kabag Ops Polres Trenggalek, Kompol Mukalam, menuturkan informasi dari masyarakat banyak terjadi penebangan pohon kayu pinus, dan alhasil dari aksi tersebut berhasil mengamankan tersangka yang sudah lama menjadi target penangkapan polisi terkait kasus pencurian kayu hutan milik negara.
“Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 83 ayat i huruf b undang-undang ri nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dengan ancaman penjara diatas 5 tahun serta denda Rp 2,5 miliar, “jelasnya.