Trenggalek, memo.co.id
Petugas mengamankan sejumlah batang kayu pinus, dan juga mengamankan tersangka serta satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut kayu diduga hasil curian, sopir Samadi (46) warga Desa Ngulungwetan, Kecamatan Munjungan Kab Trenggalek.
Berdasar keterangan yang dihimpun dari pihak kepolisian, tersangka ditangkap di jalan umum Dusun Samben Desa Bandar, Kecamatan Panggul.
Saat penghadangan, tersangka sedang mengangkut kayu pinus tidak bisa menunjukan surat dan dokumen resmi terkait kepemilikan kayu.