Kejadiannya berawal saat Moh. Hani membeli sebidang tanah dengan luas 600meter persegi dari balai lelang yang kantornya berada dimalang pada tahun 2009 silam.
Setelah berjalanya waktu Moh Hani digugat oleh Kutut Hendro Susanto sebagai hak waris dari tanah tersebut yang diwakili kuasa hukumnya dalam sidang putusan Suryo.