Saat penutupan berlangsung, petugas mengamankan perangkat pertambangan. Diantaranya, empat buah paralon berukuran empat meter dan selang spiral untuk menyedot pasir. Petugas langsung memasang garis polisi yang menunjukkan bahwa lokasi tambang telah ditutup.
Kasie Humas Polsek Plosoklaten, Bripka Maryanto mengatakan, aktifitas yang mereka lakukan tidak dilengkapi dengan izin resmi. “Mereka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Bahkan, mengklaim mendapatkan izin dari Polsek Plosoklaten. Padahal, kami tidak kenal dengan para pengelola tambang ini, termasuk pak DN. Kenal dengan pak DN sewaktu penangkapan itu,” kata
Bripka Maryanto menambahkan, dari hasi pemeriksaan terhadap ketiga penanggung jawab pertambangan, aktivitas terlarang tersebut sudah berlangsung, sejak Agustus 2017 lalu. Terhitung sudah berjalan kurang lebih lima bulan lamanya. Ketiga penambang membeli lahan milik warga, tetapi hanya bagian permukaan saja. Mereka mengambil struktur pasir pada tanah untuk dijual kembali. Dalihnya untuk program peremajaan tanah. ( jk/eko )