Trenggalek, Memo
Pemkab Trenggalek Beri Penjelasan Tarif Kios Yang Dikeluhkan Pedagang. Melalui Syah Muhaad Natanegara, wakil Buati Trenggalek, ketika ditanyai tentang aksi unjuk rasa para pedagang pasar, beberapa waktu lalu.
Mas Syah menjelaskan kenaikan retribusi ini tidak berlaku ke seluruh pedagang pasar melainkan hanya berlaku kepada pedagang Kios saja.
“Untuk Los dan pelataran masih sama. Cuma yang membedakan bila biasanya ditarik karcis tiap hari Rp. 300/ hari/ meter persegi, kini ditarik bulanan atau 3 bulan sehingga kelihatannya banyak,” ujar Wabup Trenggalek.