Kediri, Memo
Pengadilan Negeri Kota Kediri mengagendakan sidang keterangan saksi korban penipuan, dengan terdakwa pimpinan PT. Brent Securities, Yandi Suratna G. Sesuai nomor agenda sidang 122/pid.B/2018/ PN. kdr, dengan majelis Hakim Budi Sularso, SH. MM dan jaksa penuntut umum (JPU) Anwar yang diwakili oleh jaksa Astutik, dengan menghadirkan 5 orang saksi korban, Senin (15/10/2018).
Pantauan dilokasi persidangan yang dilakukan diruang Cakra PN Kota Kediri, para saksi korban memakai kaos yang bertuliskan dengan “Korban Brent Securities”.
Salah satu saksi korban penipuan investasi, Hartono dalam kesaksiannya dipersidangan, ia mengaku telah dirugikan oleh PT. Brent Securities sebesar Rp 5 milyard. Ia juga mengatakan didalam persidangan, bahwa investasi yang dijalankan oleh PT. Brent Securities merupakan investasi bodong.