Example floating
Example floating
Kediri

Puluhan Massa IPK Geruduk Balai Kota Kediri, Tuntut Hentikan Pembangunan RTH Di Pinggir Sungai Brantas

1014
×

Puluhan Massa IPK Geruduk Balai Kota Kediri, Tuntut Hentikan Pembangunan RTH Di Pinggir Sungai Brantas

Sebarkan artikel ini

Saat dikonfirmasi ketua koordinator IPK Tomi Wibowo menilai bahwa taman yang dibangun melanggar undang – undang nomor 11 tahun 1974 dan undang – undang nomor 7 tahun 2004 mengenai sempadan air (batas wilayah) dan sumber daya air.

“Setiap bangunan yang berdiri di area sempadan lokasi Sungai, maka bangunan tersebut setidaknya harus berjarak 5 meter dari lokasi sungai yang menjadi objek pembangunan, “jelas Koordinator IPK Tomi Ariwibowo.

Advertisment
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk baca berita

Masih Kata Tomi, dari penjelasan tersebut, berarti sudah jelas bahwa pembangunan taman RTH yang di bangun di area Daras sungai Brantas, itu merupakan bangunan ilegal dan telah melanggar undang – undang.

“Karena kita ketahui, pembangunan taman RTH itu justru berada di dalam bantaran lokasi Sungai Brantas, tidak ada jarak 5 meter dari batas lokasi sungai, “tutur Tomi Aribowo.

Lanjut Tomi, kami meminta pembangunan taman RTH supaya di berhentikan, lebih baik Pemkot kembali melanjutkan pembangunan Jembatan Brawijaya saja, hingga saat ini bangunan jembatan Brawijaya masih keadaan mangkrak.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *