Masih menurut Muklason ,mendapatkan laporan tersebut petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan.Berbekal ciri ciri pelaku akhirnya petugas berhasil meringkus tersangka dan barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria Fu nopol S 6280 WJ.
“Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Purwoasri,dan para pelaku kita kenakan pasal pasal 368 KUHP Jo pasal 55, 56 KUHP dan pasal 480 KUHP tentang perampasan,”pungkas AKP Muklason.(eko)