Kanit Reskrim Polsek Pesantren, Iptu Panggayuh menjelaskan, tersangka saat itu hendak transaksi dan melintas di lokasi dengan mengendarai sepeda motor. Anggota yang telah mengintainya, kemudian menghentikan lalu dilakukan penggeledahan.
“Tersangka sempat membuang Barang bukti berupa 1 bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisi 4 bungkus plastik warna biru dan hitam kecil yang masing-masing berisi 21 butir, jumlah keseluruhan 84 butir pil dobel L. Setelah barang bukti ditemukan, tersangka mengakui barang bukti itu miliknya,” kata Kanit reskrim, Selasa (4/12) diruang kerjanya.
Lebih lanjut, masih kata Iptu Panggayuh S, kemudian AS digelandang ke Mako, Dalam pemeriksaanya, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AK (23) alias Pesing, warga Dusun Tanjunganom, Desa Tunge yang masih tetangganya.