Kediri, memo.co.id
Polres Kediri Kota, berhasil mengamankan minuman keras (miras) oplosan sebanyak 803 botol yang dikemas dalam botol minuman mineral. Miras oplosan tersebut didapat dari seorang wanita yang berkedok jualan jamu.
Pelaku yang tersebut Minarsih alias Cik min (72) warga Kelurahan Dandangan RT. 4 RW. 11, Kecamatan Kota, Kota Kediri.
Pelaku berhasil kita amankan pada hari Selasa (24/4) kemarin, di Toko Jamu Kondang Rasa, Jl Sersan KKO Harun No.15 RT. 04 RW. 11 Kel. Dandangan, Kota Kediri, tempat dimana berjualan, “jelas Kapolres Kediri Kota AKBP Anthon Haryadi, S.I.K, saat Press Reales, Rabu (25/4/2018).
Namun, masih kata Kapolres Kediri Kota, pelaku selain berjualan miras baceman, ia juga berkedok sebagai penjual jamu. Dan diketahui telah berjualan miras oplosan semenjak 6 tahun lamanya.