Hadir dalam musyawarah tersebut dari jajaran Muspika, tokoh agama ,tokoh masyarakat , perwakilan warga dilingkungan RT 16 RW 04 di Dusun Waung dan pendeta Kurniawan.
Seperti disampaikan dalam musuawarah oleh Bukhori salah satu tokoh agama setempat bahwa kegiatan kerohanian di rumah Pendeta Kurniawan dianggap menyalahi prosedur. Karena rumah tempat tinggal difungsikan layaknya Gereja.
” Warga meminta kepada pendeta Kurniawan apabila melaksanakan kegiatan kerokhanian agar melaksakan di gereja yang ada di Kecamatan Ngronggot dan Tanjunganom,” ucap Bukhori.